• Follow Us
  • Hubungi Kami(024) 76510935
  • Login
  1. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  2. Foto Copy Ijazah/STTB
  3. Surat Pernyataan tanggungjawab mutlak dari pemohon
  4. Pas foto terbaru hitam putih 3 x 4 (3 lembar) (doff/tidak mengkilat)
  5. Surat pernyataan saksi teman 1 (satu) kelas atau satu angkatan sebanyak 2 (dua) orang dan dilampiri foto copy ijazah + KTP saksi
  6. Surat pernyataan saksi Guru/Kepala Sekolah (Bagi sekolah yg sudah tutup)
  7. Melampirkan foto copy buku Induk lengkap dengan nilainya
  8. Foto copy KTP
  9. Foto copy Akta Kelahiran (bagi Ijazah SD yang hilang)
  10. Melampirkan surat keputusan kepala Dinas apabila sekolah berubah nama sesuai nomenklatur yang baru
  11. Bagi ijazah Paket A/B/C melampirkan daftar kelulusan kolektif dari PKBM
  12. Meterai Rp. 10.000

 

Jika ada beberapa persyaratan yg tidak bisa dipenuhi maka silahkan bisa datang langsung ke Dinas Pendidikan Kota Semarang (Jl. Dr. Wahidin 118 Semarang - Telp. 024-8412180) untuk diberi penjelasan lebih lanjut.

Terima Kasih.