Dalam rangka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan kriteria berusia 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan sampai dengan 6 (enam) tahun yang memiliki kecerdasan dan / atau bakat istimewa atau kesiapan sekolah sebagai calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD perlu dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
Adapun pelayanan Asemen Psikologis kepada calon peserta didik dimaksud dilakukan penerapan protokol kesehatan dengan alur pelayanan sebagai berikut :
- Bagi orang tua/ wali murid mendaftar secara langsung pada salah satu lembaga penyelenggara layanan psikologis sesuai pilihan masing-masing. Setiap calon peserta didik tidak diperkenankan untuk menjalani asesmen pada 2 (dua) lembaga psikologi yang berbeda.
- Membawa Foto Copy KK dan Foto Copy KTP orang tua/wali saat mendaftar asesmen kesiapan sekolah.
- Tanggal pelaksanaan Asesmen Kesiapan Sekolah :
- Gelombang I : 13 Februari - 11 Maret 2023
- Gelombang II : 23 Maret - 20 April 2023
- Gelombang II : 08 - 24 Mei 2023
- Setelah pelaksanaan tes kesiapan sekolah pada calon peserta didik, orang tua akan mendapatkan 2 (dua) rangkap Hasil Pemeriksaan Psikologis (HPP), yang mana satu rangkap untuk kepentingan pendaftaran sekolah dan satu rangkap sebagai arsip pribadi.
- Hasil Asesmen Kesiapan Sekolah sebagaimana tertera pada Dokumen Hasil Pemeriksaan Psikologi (HPP) tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun.
- Adapun biaya Tes Kesiapan Sekolah dibebankan pada Orang tua/Wali Calon Peserta Didik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Panitia PPDB melalui Ibu Fajriah (082136429775), Bapak Priyo Budi Utomo (082136703434), Bapak Panji Prasetyo Utomo (082110507171), Ibu Nur Hamidah (082227697090).