• Follow Us
  • Hubungi Kami(024) 76510935
  • Login

 Dalam rangka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan kriteria berusia 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan sampai dengan 6 (enam) tahun yang memiliki kecerdasan dan / atau bakat istimewa atau kesiapan sekolah sebagai calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD perlu dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

 

Adapun pelayanan Asemen Psikologis kepada calon peserta didik dimaksud dilakukan penerapan protokol kesehatan dengan alur pelayanan sebagai berikut :

  1. Bagi orang tua/ wali murid mendaftar secara langsung pada salah satu lembaga penyelenggara layanan psikologis sesuai pilihan masing-masing. Setiap calon peserta didik tidak diperkenankan untuk menjalani asesmen pada 2 (dua) lembaga psikologi yang berbeda.
     
  2. Membawa Foto Copy KK dan Foto Copy KTP orang tua/wali saat mendaftar asesmen kesiapan sekolah.
     
  3. Tanggal pelaksanaan Asesmen Kesiapan Sekolah :
    - Gelombang I : 13 Februari - 11 Maret 2023
    - Gelombang II : 23 Maret - 20 April 2023
    - Gelombang II : 08 - 24 Mei 2023
     
  4. Setelah pelaksanaan tes kesiapan sekolah pada calon peserta didik, orang tua akan mendapatkan 2 (dua) rangkap Hasil Pemeriksaan Psikologis (HPP), yang mana satu rangkap untuk kepentingan pendaftaran sekolah dan satu rangkap sebagai arsip pribadi.
     
  5. Hasil Asesmen Kesiapan Sekolah sebagaimana tertera pada Dokumen Hasil Pemeriksaan Psikologi (HPP) tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun.
     
  6. Adapun biaya Tes Kesiapan Sekolah dibebankan pada Orang tua/Wali Calon Peserta Didik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
     
  7. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Panitia PPDB melalui Ibu Fajriah (082136429775), Bapak Priyo Budi Utomo (082136703434), Bapak Panji Prasetyo Utomo (082110507171), Ibu Nur Hamidah (082227697090). 

legalisirijazah